1.1 Pengertian Mata Kuliah Ilmu
Sosial dan Budaya Dasar
Sebagaimana
diketahui, ilmu sosial dasar adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar hidup
bermasyarakat dan ilmu budaya dasar adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar
budaya. Jadi, ilmu sosial dan budaya dasar adalah ilmu yang mempelajari
dasar-dasar kehidupan sosial dan budaya. Di dalamnya disajikan topik-topik yang
juga berhubungan dengan keadaan di sekitar kita termasuk masyarakat dan
lingkungan.
1.2 Ruang Lingkup Kajian Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
i.
Manusia dan kebudayaan
ii.
Manusia dan peradaban
iii.
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial
iv.
Manusia, nilai, moral, dan hukum
v.
Manusia, keragaman, dan kesederajatan
vi.
Manusia, sains, dan teknologi
vii.
Manusia dan kesenian
viii.
Manusia dan lingkungan
ix.
Manusia dan demografi
1.3 Tujuan Mempelajari Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
i.
Agar mahasiswa menjadi cepat tanggap kepada
masyarakat dan lingkungan di tempatnya tinggal
ii.
Agar mahasiswa menjadi peka dan terbuka terhadap
perubahan kebudayaan
iii.
Agar mahasiswa menjadi manusia yang beradab dan
berperadaban
iv.
Agar mahasiswa menyadari bahwa dirinya sebagai
makhluk individu dan sosial
v.
Agar mahasiswa memahami nilai, moral, dan hukum
dan mampu menerapkannya dalam kehidupan
vi.
Agara mahasiswa mengakui adanya keragaman dan
mengakui persamaan derajat antarmanusia
vii.
Agar mahasiswa dapat mengetahui perkembangan
sains dan IPTEKS serta dampaknya bagi individu, masyarakat, negara, dan budaya
viii.
Agar mahasiswa memahami manusia dan kesenian
ix.
Agar mahasiswa memahami pentingnya manusia
menjaga dan melestarikan lingkungan hidup
x.
Agar mahasiswa memahami dan menguasai tentang
demografi dan dampaknya
1.4 Manfaat Mempelajari Ilmu Sosial dan Budaya dasar
i.
Mahasiswa akan siap menghadapi kehidupan
bermasyarakat
ii.
Menjadi manusia yang berbudaya, beradab, dan
berperadaban
iii.
Menjadi manusia yang memahami dirinya,
masyarakat, dan lingkungannya agar mudah beradaptasi dan bersosialisasi dengan
sesama
iv.
Agar memahami kebudayaan, persamaan, dan
perbedaan yang ada di masyarakatnya
v.
Disiapkan agar lebih bermasyarakat secara baik
dengan mematuhi nilai, moral, dan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar